Selasa (01/08/2023), termasuk ke dalam rangkaian kuliah Pra-PKPA mahasiswa baru Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024, telah berlangsung Kuliah Materi Perpajakan Apotek yang disampaikan oleh penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Bertempat di Ruang Kuliah Profesi Apoteker, Gedung Al Biruni lt.1 Kampus III FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kuliah dibuka oleh Sekretaris Prodi serta dihadiri oleh seluruh mahasiswa PSPPA angkatan Kedua.
Kuliah Perpajakan Apotek menghadirkan Rr. Kristiana Ayu, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Malang Utara; dan Sheptyanus Dwi Kurniawan Asmoro, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Malang Utara. Kedua pejabat KPP tersebut membawakan materi ‘Pajak dalam Pengelolaan Apotek’. Menurut Sekretaris PSPPA, apt. Alif Firman Firdausy, S.Farm., M.Biomed., kehadiran para penyuluh pajak dari KPP Pratama Malang Utara merupakan agenda yang akan rutin dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun, sesuai dengan proses penerimaan mahasiswa baru PSPPA FKIK UIN Malang.
Materi perkuliahan ini dimulai dari cara membuat NPWP hingga kewajiban yang wajib ditunaikan dan hak yang diperoleh oleh apoteker. Seperti yang dijelaskan oleh bapak Spehtyanus Dwi kurniawan Asmoro “Dengan aktifnya NPWP, maka diketahui dari situ sudah ada kewajiban yang belum ditunaikan atau memang belum ada kewajiban apapun yang wajib dipenuhi apoteker.”
Selanjutnya ibu Rr. Kristiana Ayu menjelaskan tentang pelaporan pajak dewasa ini, “Sekarang ini sudah tidak ada lagi laporan perpajakan manual dengan menggunakan kertas, akan tetapi pelaporan perpajakan semua dengan cara online, entah itu mendaftar NPWP, menghitung pajak sendiri, membayar pajak, melaporkan pajak.”
Tujuan kuliah perpajakan apotek ini adalah penting dalam memberikan pandangan menyeluruh bagi para calon apoteker PSPPA FKIK UIN Malang agar para mahasiswa memiliki kompetensi dalam menjalankan bisnis apotek yang prima, taat regulasi dan taat pajak.