Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang gelar Workshop Pengembangan Standar Mutu sejak Senin (17/07/2023) hingga Kamis (20/07/2023). Bertempat di Minihall Gedung Ibnu Thufail FKIK UIN Malang, kegiatan berlangsung aktif sejak pukul 08.30 dan dihadiri oleh Dekan dan Para Wakil Dekan, Kaprodi dan Sekprodi dilingkungan FKIK dan Tim Pengembangan Standar Mutu FKIK.
Kegiatan Workshop Pengembangan Standar Mutu pada hari pertama (Selasa) berfokus pada penyusunan manual mutu dan standar mutu Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter. Setelah dibuka oleh sambutan Dekan FKIK, Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniewati P.W., M.Kes., Sp.Rad (K), acara dilanjut dengan refreshment dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh ketua Tim Pengembangan Standar Mutu FKIK UIN Malang, apt. Hj. Alifia Putri Febriyanti, S.Farm., M.Farm.Klin. Dengan susunan acara yang sama, acara pada hari kedua (Selasa) berfokus pada penyusunan manual mutu dan standar mutu Program Studi Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker sedangkan acara hari ketiga (Kamis) berfokus pada penyusunan manual mutu dan standar mutu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
Sebelumnya, tim perumus masing-masing standar mutu merumuskan standar mutu untuk perbaruan dan pada saat kegiatan workshop berlangsung, tim penyusun dengan panduan para fasilitator akan menyusun standar mutu yang dibutuhkan oleh prodi maupun fakultas yakni standar mutu prodi berupa standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar suasana akademik, standar integrasi penelitian dan pengmas ke pembelajaran dan standar monev pembelajaran. Sedangkan untuk standar mutu pendidikan meliputi standar dosen, standar sarpras pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, standar pembiayaan pembelajaran dan standar kepemimpinan. Untuk standar penelitian meliputi standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarpras penelitian, standar pengelolaan penelitian, dan standar pembiayaan dan pendanaan. Untuk standar pengmas meliputi standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pelaksanaan, standar sarpras, standar pengelolaan dan standar pendanaan dan pembiayaan. Setelah dilakukan penyusunan, tim pemeriksa memeriksa standar mutu yang telah disusun.