Struktur Organisasi

Prodi Pendidikan Profesi Apoteker

FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Struktur Organisasi

SOG_PSPPA

Prof. Dr. dr. Yuyun Yueniwati, PW., M.Kes., Sp.Rad(K)

Dekan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Dr. apt. Rahmi Annisa, M.Farm.

Kepala Program Studi PSPPA FKIK UIN Malang

Apt. Alif Firman Firdausy, S.Farm., M.Biomed

Sekretaris Program Studi PSPPA FKIK UIN Malang

Uraian Tugas

Kepala Program Studi

  1. Melaksanakan fungsi manajerial sumberdaya yang ada dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan program kerja pada program studi.
  2. Menyusun rencana program kerja dan usulan anggaran biaya operasional program studi.
  3. Berkoordinasi dengan pimpinan UPPS dalam upaya pengembangan akademik, sumberdaya manusia, sarana-prasarana, kemahasiswaan dan kerjasama.
  4. Mengkoordinir kegiatan pelaksanaan akademik di tingkat program studi.
  5. Mengkoordinir kegiatan pembimbingan akademik bagi mahasiswa di tingkat program studi.
  6. Mengusulkan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran etik sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat UPPS.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, kaitannya dengan pelaksanaan program studi.
  8. Menyusun laporan pertanggung-jawaban kepada Dekan.

Sekretaris Program Studi

  1. Membantu melaksanakan fungsi manajerial sumberdaya yang ada dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan program kerja pada program studi.
  2. Bertanggung-jawab dalam aspek kesekretariatan, administrasi akademik, serta arsiparis dokumen program studi.
  3. Menyusun jadwal perkuliahan dan pelaksanaan evaluasi pembelajaran di program studi.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, kaitannya dengan pelaksanaan program studi.

Gugus Jaminan Mutu

  1. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dalam menyusun dokumen prodi meliputi spesifikasi, manual prosedur (SOP), instruksi kerja, dan formulir program studi.
  2. Membantu Ketua Program Studi dalam melakukan monitoring dan evaluasi program kerja untuk mencapai sasaran mutu.
  3. Mengembangkan instrumen, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pembelajaran di program studi.

Unit Kurikulum

  1. Melaksanakan perencanaan, pengkajian dan pengembangan kurikulum Pendidikan profesi apoteker.
  2. Mengkoordinir penyusunan dan review dokumen kurikulum dan modul pembelajaran di program studi.
  3. Melakukan peninjauan kurikulum secara berkala sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi kurikulum.

Unit PKPA (Praktik Kerja Profesi Apoteker)

  1. Memastikan ketersediaan lahan praktik kerja profesi apoteker (PKPA) bagi mahasiswa.
  2. Mengkoordinir penyusunan/review pedoman dan log-book praktik kerja profesi apoteker (PKPA) di program studi.
  3. Mengkoordinir pembagian kelompok, pembimbing praktik, dan pembimbing akademik bagi mahasiswa.
  4. Mengkoordinir proses berlangsungnya praktik kerja profesi apoteker (PKPA).

Unit UKMPPAI (Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Apoteker Indonesia)

  1. Mempersiapkan mahasiswa baik secara administratif maupun kompetensi dalam mengikuti uji kompetensi mahasiswaPendidikan profesi apoteker Indonesia (UKMPPAI).
  2. Melakukan monitoring sarana-prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan UKMPPAI.
  3. Melakukan pelatihan/pengembangan kompetensi sumberdaya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan UKMPPAI.
  4. Melakukan standardisasi kualitas soal dan pengelolaan bank soal computer-based test (CBT) maupun objective structured clinical examination (OSCE).
  5. Memastikan kesiapan sumberdaya dan sarana-prasarana penyelenggaraan UKMPPAI.