Struktur Akademik

Profil Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

PROFIL LULUSAN

Sesuai dengan Visi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, profil lulusan yang dihasilkan adalah Apoteker Ulul Albab yang unggul di bidang farmasi halal dan kefarmasian haji. Karakteristik ulul albab tersebut ditandai dengan 4 pilar utama yaitu kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan professional.
Empat pilar utama tersebut diturunkan menjadi 10 profil lulusan Apoteker Indonesia yang tergambar pada 10 Stars Pharmacist yakni: care giver, leader, manager, communicator, decision maker, teacher, lifelong learner, entrepreneur, researcher dan agent of positive change.

Seorang Apoteker yang mampu memberikan pelayanan kefarmasian dan dapat berinteraksi secara profesional dengan individu maupun masyarakat. Sarjana farmasi harus menunjukkan praktek pelayanan kefarmasian yang berkualitas tinggi secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam sistem pelayanan kesehatan termasuk rekan farmasi lainnya

Seorang Apoteker mampu menjadi pemimpin di berbagai bidang dan situasi, memiliki sifat kepemimpinan termasuk dapat berempati, mampu berkomunikasi, membuat keputusan dan mengelola secara efektif serta mampu memimpin di saat keterbatasan tenaga pelayanan kesehatan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Seorang Apoteker yang mampu mengelola semua sumberdaya kefarmasian non klinis (manusia, fisik dan keuangan) dan informasi

Seorang Apoteker yang memiliki pengetahuan, percaya diri serta mempunyai keterampilan berkomunikasi yang baik (verbal, nonverbal, kemampuan mendengar dan menulis), sehingga dapat menjembatani pelayanan kefarmasian dengan tenaga kesehatan lain di saat berinteraksi antar tenaga kesehatan maupun dengan masyarakat.

Seorang Apoteker yang mampu menetapkan/ menentukan keputusan terkait pekerjaan kefarmasian.

Seorang Apoteker yang mampu menjadi pendidik/akademisi/ edukator bagi pasien, masyarakat, maupun tenaga kesehatan lainnya terkait ilmu farmasi.

Seorang Apoteker yang memiliki semangat, konsep, prinsip dan komitmen sebagai seorang farmasis sepanjang waktu dan harus selalu mengikuti serta mempelajari sepanjang karir kefarmasiannya.

Seorang Apoteker harus menjadi insan yang berdedikasi dan bermartabat dengan mengembangkan potensi dan kemandirian untuk kesejahteraan masyarakat. Apotekerdapat mendirikan perusahaan obat, makanan, minuman, hingga kosmetik

Seorang Apoteker yang mampu melakukan penelitian terkait ilmu kefarmasian.

Seorang Apoteker yang menjadikan ilmu dan keahliannya sebagai modal melakukan perubahan sekitarnya.

STANDAR KOMPETENSI

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian lulusan. Rumusan capaian lulusan wajib mengacu pada deskripsi capaian lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) capaian lulusan yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. Lulusan Pendidikan Profesi setara dengan level 7. Kompetensi utama lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengacu pada:  
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) 2016
  1. Mahasiswa mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan
    etik.
  2. Mahasiswa mampu melakukan optimalisasi penggunaan sediaan farmasi.
  3. Mahasiswa mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
  4. Mahasiswa mampu melakukan pemberian informasi sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
  5. Mahasiswa mampu melakukan formulasi dan produksi sediaan farmasi.
  6. Mahasiswa mampu melakukan upaya preventif dan promotif kesehatan
    masyarakat.
  7. Mahasiswa mampu melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan alat
    Kesehatan.
  8. Mahasiswa mampu melakukan komunikasi efektif.
  9. Mahasiswa mampu melakukan ketrampilan organisasi dan hubungan
    interpersonal.
  10. Mahasiswa mampu melakukan peningkatan kompetensi diri.
  11. Mahasiswa mampu melakukan praktik Ulul Albab.
  12. Mahasiswa mampu melakukan pengembangan Farmasi Halal dan Kefarmasian
    Haji.
Kompetensi Pendukung
  1. Mahasiswa mampu menerapkan prinsip Inter Professional Education (IPE) yang merupakan keterampilan bekerjasama dalam tim kesehatan untuk
    memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.
  2. Mahasiswa mampu menguasai sistem informasi dan teknologi di bidang kefarmasian.
Kompetensi Khusus Lainnya
  1. Mahasiswa mampu memiliki jiwa entrepreneur di bidang kefarmasian, yaitu berjiwa kreatif, inovatif dalam upaya peningkatan pelayanan kefarmasian serta mampu memanfaatkan peluang dalam membuka lapangan pekerjaan di masyarakat di bidang kefarmasian.
  2. Mahasiswa mampu menerapkan bahasa internasional dalam melakukan pekerjaan
    kefarmasian.

MATRIKS IMPLEMENTASI

Area Kompetensi ke Capaian Pembelajaran

Dalam rangka mencapai area kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, perlu disusun suatu Capaian Pembelajaran yang berdasar pada Standar Kompetensi.

Berikut adalah matriks Area Kompetensi bagi peserta didik Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang diturunkan ke dalam bentuk Capaian Pembelajaran Prodi.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

Capaian pembelajaran lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) 2020, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Kualifikasi Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI) Level 7, Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) dan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang tertuang dalam SK IAI-APTFI No. PO.004/PP.IAI/1418/IX/2016 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 102 Tahun 2019 Tentang Standar Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Capaian pembelajaran lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker meliputi:

Aspek Sikap
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
  11. Menunjukkan kepribadian dan sikap yang mencerminkan akhlak mulia sebagai seorang muslim, mahasiswa dan Tenaga Kesehatan.
Aspek Pengetahuan
  1. Mampu memecahkan permasalahan dalam pengembangan dan pengelolaan sediaan serta pelayanan kefarmasian dengan pendekatan ilmu farmasi
  2. Mampu mengelola dan memecahkan permasalahan terkait isu terkini pelayanan Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  3. Menguasai pemahaman mengenai konsep, substansi, saintifikasi dan metodologi ilmu keIslaman meliputi studi al-Qur’an dan Hadits, filsafat ilmu, teosofi, studi fiqh, dan sejarah peradaban Islam, dan thibbun nabawi serta mampu mengintegrasikannya dalam ilmu kedokteran dan kesehatan.
Aspek Keterampilan Umum
  1. Mampu mengevaluasi dan Menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/ penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
  2. Mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Apoteker
  3. Secara aktif terlibat dalam monitoring penggunaan obat, kerja kolaboratif antarprofesi, pelayanan Kesehatan masyarakat dengan menjaga/mempertahankan perspektif berpusat pada pasien atau konsumen
  4. Melaksanakan riset, mengidentifikasi, dan menyelesaikan problem untuk berkontribusi pada perbaikan dalam ilmu farmasi
  5. Bersikap asertif dalam kepemimpinan, menjadi role model, memiliki sikap entrepreneurship, memiliki keterampilan dalam pengambilan keputusan, dan keterampilan pengelolaan diri
  6. Menerapkan keterampilan berbahasa Arab dalam komunikasi pelayanan kesehatan, apabila dibutuhkan
  7. Menerapkan ibadah dengan benar dalam kehidupan individu, keluarga, komunitas dan masyarakat serta dalam konteks pelayanan kesehatan
  8. Mampu membaca Al Qur’an dengan tahsin, serta memahami dan mengamalkan isinya dalam kehidupan dan profesi kesehatan
  9. Mempraktikkan cara memberi motivasi dan bimbingan ibadah pada pasien dengan kondisi khusus.
Aspek Keterampilan Khusus
  1. Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal startegis di bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalnya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok, serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara interpersonal dan interprofessional untuk menyelesaikan masalah terkait praktik kefarmasian, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan
    kliennya.
  3. Mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik profesi Apoteker.
  4. Menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, urusan farmasetikal, dan Kesehatan masyarakat, khususnya mengatur penyiapan dan penyerahan sediaan farmasi dan produk terkait (“kuasi” obat, kosmetik, alat Kesehatan, dan obat untuk regeneratif).
  5. Menjalankan praktik kefarmasian secara profesional, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada kaidah Islam untuk menghindari terjadinya professional misconduct.
  6. Menerapkan manajemen diri dalam berbagai aktivitas sesuai konsep amal dalam Islam.
  7. Menerapkan konsep muamalah yang sesuai kaidah Islam dalam praktik kefarmasian/kesehatan.
  8. Mampu melakukan pengembangan sediaan farmasi halal.
  9. Mampu melakukan praktek auditor halal dan penyelia halal
  10. Mampu melakukan pelayanan kefarmasian haji.

Capaian pembelajaran lulusan menjadi dasar penentuan Struktur Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.