Overview

Kurikulum yang diterapkan di Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker mengikuti standar kurikulum Perguruan Tinggi dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI). Kurikulum ini secara berkala dievaluasi dan di-update setiap 5 (lima) tahun melalui suatu lokakarya perubahan kurikulum.

Proses Pendidikan di Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terdiri dari 2 semester dengan beban studi minimum 36 SKS (17 SKS pada semester pertama dan 19 SKS pada semester kedua).

Peta Kurikulum

Terdapat total 36 SKS dengan rincian sebagai berikut: Problem Based Learning (PBL) sebanyak 4 SKS (11%); Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) sebanyak 30 SKS (84%); dan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) sebanyak 2 SKS (5%).

Satu (1) SKS Praktik terhitung 170 menit/minggu, sehingga selama 1 semester setara dengan 170 menit x 16 kali tatap muka= 45 jam/minggu (8 jam/hari selama 6 hari). Total jam PKPA adalah sebesar 30 SKS x 45 jam = 1.350 jam.

Distribusi bidang keilmuan yang dipelajari oleh peserta didik adalah sebagai berikut:

  • Farmasi Klinis 10 SKS (28%)
  • Farmasi Komunitas 15 SKS (41%)
  • Farmasi Industri dan Distribusi Farmasi 9 SKS (25%)
  • UKAI 2 SKS (6%)

Struktur Mata Kuliah

Penentuan bobot (SKS) mata kuliah ditentukan dari keluasan dan kedalaman mata kuliah menurut Anderson (1=mengingat; 2=memahami; 3=menerapkan; 4=menganalisis; 5=mengevaluasi; 6=menciptakan). Mahasiswa PSPPA FKIK UIN Malang wajib menempuh sebanyak total 36 SKS yang tersebar ke dalam 12 Mata Kuliah Wajib.

Mata Kuliah Prodi

Semester 1

Semester 2

DESKRIPSI MATA KULIAH
Materi perkuliahan, Learning Outcomes, sasaran belajar spesifik, evaluasi pembelajaran dan pengampu tiap mata kuliah tertuang dalam dokumen RPS. Download Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Semester Genap 2022/2023