Home » Pendaftaran » Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan
di Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UIN Malang
Biaya pendidikan di PSPPA FKIK UIN Malang menganut sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), sesuai dengan ⌕Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020. Besaran UKT ditetapkan berdasarkan ⌕Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024 – 2025.
Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Menurut Permendikbud Republik Indonesia N0. 25 tahun 2020, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. UKT dibayarkan setiap semester dengan jumlah/besaran yang diusulkan oleh Universitas sesuai dengan Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dari usulan tersebut, akan dikaji dan disetujui untuk kemudian diterbitkan Keputusan Menteri, yang berisi tentang besaran UKT untuk tiap-tiap Kelompok/Golongan.
Penentuan golongan UKT berdasarkan pada kelas ekonomi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Ketentuan dan tatacara penggolongan UKT mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
UKT adalah satu-satunya komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa. Tidak ada iuran/pungutan biaya tambahan lain oleh Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UIN Malang selain pembayaran UKT per semester.
Dasar hukum penetapan UKT:
Besaran UKT Prodi Profesi Apoteker
-
Kelompok 10 - 400.000
-
Kelompok 24.365.500
-
Kelompok 38.727.000
-
Kelompok 414.090.000
-
Kelompok 518.482.000
-
Kelompok 620.978.500
-
Kelompok 722.357.000
Pertanyaan dan informasi lain seputar UKT
Informasi lebih lanjut tentang UKT di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dapat mengunjungi admisi.uin-malang.ac.id