Biaya Pendidikan

di Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UIN Malang

Biaya pendidikan di PSPPA FKIK UIN Malang menganut sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), sesuai dengan ⌕Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020. Besaran UKT ditetapkan berdasarkan ⌕Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024 – 2025.

Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Menurut Permendikbud Republik Indonesia N0. 25 tahun 2020, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. UKT dibayarkan setiap semester dengan jumlah/besaran yang diusulkan oleh Universitas sesuai dengan Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dari usulan tersebut, akan dikaji dan disetujui untuk kemudian diterbitkan Keputusan Menteri, yang berisi tentang besaran UKT untuk tiap-tiap Kelompok/Golongan.
Penentuan golongan UKT berdasarkan pada kelas ekonomi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Ketentuan dan tatacara penggolongan UKT mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
UKT adalah satu-satunya komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa. Tidak ada iuran/pungutan biaya tambahan lain oleh Prodi Pendidikan Profesi Apoteker UIN Malang selain pembayaran UKT per semester.

Dasar hukum penetapan UKT:

Besaran UKT Prodi Profesi Apoteker

Berikut adalah besaran (Rp) UKT per golongan pada Prodi Pendidikan Profesi Apoteker FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
  • Kelompok 1
    0 - 400.000
  • Kelompok 2
    4.365.500
  • Kelompok 3
    8.727.000
  • Kelompok 4
    14.090.000
  • Kelompok 5
    18.482.000
  • Kelompok 6
    20.978.500
  • Kelompok 7
    22.357.000

Pertanyaan dan informasi lain seputar UKT

Informasi lebih lanjut tentang UKT di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dapat mengunjungi admisi.uin-malang.ac.id