Sejarah

Prodi Pendidikan Profesi Apoteker

FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sejarah PSPPA UIN Malang

Perencanaan Pendirian Fakultas Kesehatan di UIN Malang

Semenjak berubah status kelembagaan menjadi Universitas pada tahun 2004, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Akademik Tinggi baik dalam bidang Ilmu Agama Islam maupun Ilmu Umum. Cita-cita besar pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan telah tergambar pada Pohon Ilmu yang dicetuskan oleh para pendiri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan ini diharapkan akan lahir Sarjana Kedokteran dan Kesehatan yang memiliki 4 pilar karakteristik Ulul Albab yaitu; (1) kedalaman spiritual, (2) keagungan akhlak, (3) keluasan ilmu, dan (4) kematangan profesional yang nantinya mampu mengemban amanah dalam mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin melalui aspek kesehatan.

Perencanaan pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan tertulis dalam Rencana Strategis Pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2006-2030. Persiapan pendirian telah dimulai oleh Prof. Dr. H. Imam Suprayogo selaku Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat itu, diawali pada tahun 2009 dengan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Kedokteran dan Kesehatan dan terus dilakukan hingga saat ini.

Pendirian Prodi S1 Farmasi

Pada tahun 2010, dibentuk Tim Persiapan Pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dibawah bimbingan Prof. Dr. dr. Ma’rifin Husin, Sp.FK, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya. Selama 2 tahun Tim berhasil menyusun Proposal Pendirian Program Studi Pendidikan Apoteker, Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat. Setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, proposal tersebut diajukan ke DIKTI. Namun karena pembukaan beberapa Program Studi sedang dihentikan (moratorium), maka hanya Program Studi Farmasi jenjang akademik yang disetujui untuk dibuka melalui Surat Rekomendasi Kementerian Akademik Nasional, Dirjen Akademik Tinggi No. 928/E/T/2012 tanggal 3 Juli 2012. Menindaklanjuti surat tersebut, Dirjen Akademik Islam menerbitkan keputusan izin penyelenggaraan Program Studi Farmasi strata satu (S1) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang No. 2753 pada tanggal 17 Desember 2012. Pada tahun 2012, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Mudjia Rahardjo, M.Si, menandatangani MoU dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) di bidang Tridharma Akademik Tinggi yang ditindaklanjuti oleh kesepakatan bahwa Fakultas Kedokteran UNS menjadi Fakultas Kedokteran Pembina dalam mempersiapkan pendirian Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Setelah moratorium dibuka, maka pada bulan Maret 2015, Proposal pendirian Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter diajukan ke Kemenristek Dikti melalui portal Silemkerma. Berdasarkan hasil review oleh tim dari Kemenristek Dikti, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi diantaranya keharusan Rumah Sakit Akademik Utama dalam satu kota dan kerjasama dalam mengembangkan keunggulan, sehingga Tim kembali
bekerja keras untuk melengkapinya. Pada bulan Oktober 2015, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen Kota Malang sebagai Rumah Sakit Akademik Utama. Sedangkan untuk mengembangkan keunggulan di bidang Kedokteran Wisata khususnya Haji, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjalin kerjasama dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.

Pada bulan Desember 2015, Tim mengajukan kembali proposal yang telah direvisi. Setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak oleh Kemenristek Dikti, maka pada tanggal 13 Januari 2016 dilaksanakan Visitasi Pendirian Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter oleh Kemenristek Dikti dan stakeholder dari KKI, IDI, ARSPI, AIPKI, LAMPTKES.

Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter UIN Maulana Malik Ibrahim Malang disetujui untuk dibuka dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Akademik Tinggi No. 126/KPT/1/2016 pada tanggal 29 Maret 2016. Dengan turunnya ijin tersebut, melengkapi jumlah Program Studi bidang kesehatan menjadi tiga. Hal ini mendorong pimpinan Universitas untuk menggabungkan ketiga Program Studi tersebut dalam naungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Setelah mendapat persetujuan Senat, maka pada bulan Januari 2017, Rektor mengeluarkan SK No. Un.3/PP.00.9/3218/2016 tentang pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang kemudian dikuatkan melalui Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

Perkembangan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pada Tanggal 24 Oktober 2022 Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker disetujui untuk dibuka dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Akademik Tinggi No. 6588/E1//HK.03.00/2022. Saat ini, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah berdiri dengan performa fisik yang megah dan modern, sumber daya manusia yang profesional, didukung oleh spirit Islam dan komitmen yang kuat seraya memohon ridho dan petunjuk Allah swt. akan terus melangkah bersama untuk membangun kembali peradaban Islam di bidang kedokteran dan kesehatan.

Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker

Mengacu pada Renstra Pengembangan UIN Malik Ibrahim Malang dalam bidang pengembangan kelembagaan, universitas telah menetapkan sasaran utama untuk menyiapkan berdirinya program studi-program studi berbasis Ilmu Kesehatan, yang salah satunya adalah Program Studi Pendidikan Apoteker. Penetapan sasaran tersebut didasarkan atas adanya keinginan luhur civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Malang untuk dapat berperan serta dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat melalui sistem akademik ilmu kesehatan dan pemberian pelayanan kesehatan yang dikembangkan secara profesional dan Islami.

Perjalanan pendirian PSPPA FKIK UIN Malang tergolong cukup panjang dan penuh perjuangan. Terhitung, sejak 31 Agustus 2018 mulai dibentuk tim penyusun borang dalam rangka pengusulan pendirian program studi Profesi Apoteker. Melalui pengajuan borang yang telah disusun, pada tanggal 28 Desember 2019 sebetulnya Prodi Farmasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah berhasil memperoleh rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) melalui proses pengajuan dan visitasi yang panjang. Berbekal surat rekomendasi tersebut, Prodi Farmasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kemudian mengajukan pendirian program studi apoteker ke Kemenristek (pada waktu itu) Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Namun, selama periode 2019 akhir tersebut hingga satu tahun kemudian, izin bagi pembukaan prodi tidak kunjung terbit. Upaya demi upaya selama 2 tahun terus dilakukan, mulai dari berkirim surat, audiensi, hingga visitasi dilakukan demi diberikannya izin pembukaan Prodi. Alhamdulillahirabbil alamin, akhirnya pada 14 Oktober 2022 status di Sistem Informasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi (SILEMKERMA) telah berubah menjadi ‘direkomendasikan’, disusul dengan terbitnya SK Kemendikbudristek No. 778/E/O/2022 tanggal 24 Oktober 2022 sekaligus menandai izin berdirinya Prodi Profesi Apoteker di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.